Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terminal Terpandu Amplas dan Terminal Terpadu Pinang Baris tidak masuk dalam program revitalisasi terminal type A tahun depan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pasalnya, Pemko Medan tidak mau menyerahkan aset tersebut untuk dikelola Kemenhub. Padahal, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), aset dan pengelolaan terminal type A wajib diserahkan kepada Kemenhub.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar mengungkapkan alasan mengapa Pemko Medan tidak menyerahkan aset terminal Pinang Baris dan Amplas kepada Kemenhub.
"Termunal akan kita buat menjadi tempat pemberangkatan awal dan akhir BRT (Bus Rapid Trans). Itu sudah ada surat menyurat dengan mereka (Kemenhub)," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Berdasarkan surat menyurat itu, lanjut dia, pihak Kemenhub akan membangun sendiri terminal dengan lahan sendiri. Mengenai kewenangan pengelolaan terminal Amplas dan Pinang Baris, ia tidak mempersoalkan dipegang oleh Kemenhub.
"Kewenangan silahkan ada di mereka, karena itu memang mau kita gunakan untuk kepentingan lain, dan mereka akan cari lahan lain," ungkapnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan BRT akan dioperasionalkan. Menurutnya, LRT dan BRT akan dibangun bersamaan, dan membutuhkan investasi yang besar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, menyatakan, tahun depan pihaknya akan melakukan revitalisasi atau perbaikan 38 terminal type A di seluruh Indonesia Guna merealisasikan sudah dianggarkan dana oleh Kemenhub sebesar Rp 1,2 triliun. Setiap terminal type A akan digelontorkan dana Rp 40 miliar- Rp 50 miliar untuk revitalisasi. Ditargetkan usaha tersebut akan membuat terminal sekelas bandar udara. Dimodernisasi
"Wali Kota Medan belum menyerahkan terminal type A yang ada kepada Kementerian Perhubungan, makanya tidak masuk program revitalisasi," tegas Budi.
Kepala Dishub Medan, Iswar dalam sebuah kesempatan.