Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Menko Ekonomi Keuangan dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie mengaku memberikan banyak keterangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kwik mengatakan keterangan yang disampaikannya ke pada penyidik lebih banyak berkaitan dengan Sjamsul Nursalim.
"Surat panggilannya mengatakan urusan-urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali," ujar Kwik setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sjamsul dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). BDNI merupakan salah satu bank yang mendapatkan kucuran BLBI.
Keterangan Kwik diakuinya disampaikan secara tertulis pada penyidik. Sebelumnya, pun Kwik pernah diperiksa KPK, tetapi untuk tersangka lainnya, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung.
Namun baru-baru ini Syafruddin yang sudah diadili dilepas oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman 15 tahun penjara untuk Syafruddin di tingkat banding dimentahkan MA dalam putusan kasasi. MA menilai perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bukanlah perbuatan pidana.
Putusan kasasi untuk Syafruddin itu tidaklah bulat, tiap hakim yang mengadilinya memiliki pendapat berbeda-beda. Namun Syafruddin tetap dilepas MA dari tuntutan hukuman pidana. Atas hal itu, Kwik enggan banyak bicara.
"Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam batin saya mempunyai pendapat, tapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau saya memberi respons tentang itu, memberi komentar tentang itu, dan untuk diri saya tidak baiklah," kata Kwik.(dtc)