Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih banyak perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Banyaknya perusahaan yang belum menempatkan terutama berasal dari perusahaan izin usaha pertambangan, penanaman modal dalam negeri (IUP PMDN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan kegiatan pasca tambang dilakukan setelah berakhir sebagian atau seluruhnya. Pengajuan rencana pasca tambang berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, KL, dan dinas terkait. Begitu juga dengan penetapan jaminan pasca tambangnya.
Untuk perhitungan meliputi biaya langsung seperti pembongkaran, reklamasi, remediasi, dan pemantauan. Kemudian, biaya tidak langsungnya meliputi perencanaan dan demobilisasi.
Penempatan jaminan secara bertahap dan dua tahun sebelum umur tambang berakhir harus 100%. Pelaksanaan dan pencairan jaminan pasca tambang ialah dilaksanakan pada saat umur tambang berakhir dan pencairannya.
dilakukan tiap triwulan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan.
Dari data Bambang, dari 4.524 perusahaan sebanyak 1.403 telah menempatkan jaminan pasca tambang. Sisanya, 3.121 belum menempatkan jaminan.
Dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN di mana sebanyak 1.283 sudah dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang.
"IUP PMDN yang diterbitkan dari jumlah 4.043 baru 1.283 yang menempatkan," tutupnya.
Sementara itu, kegiatan reklamasi ialah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
"Kegiatan reklamasi sambil kegiatan operasi pertambangan dilakukan, untuk menata, memulihkan kualitas lingkungan dan ekosistem dan sesuai kembali sesuai peruntukannya," ujarnya di Komisi VII DPR Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Dia menjelaskan, pengajuan rencana reklamasi dan penetapan serta penempatan jaminan reklamasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian lembaga (K/L), dan dinas terkait.
Ada pun perhitungannya yakni, biaya langsung berupa penataan lahan, revegetasi, air asam tambang, perawatan. Ada juga biaya tidak langsung seperti perencanaan."Di pelaksanaan reklamasi mereka harus melakukan penataan lahan, revegetasi penataan lahan," ujarnya.
Dalam paparannya, Bambang menyebut, dari total 4.867 perusahaan, yang telah menempatkan jaminan reklamasi baru 2.966 perusahaan. Sisanya, sebanyak 1.901 belum menempatkan jaminan.
Dari total 4.867 perusahaan, sebanyak 4.655 merupakan perusahaan IUP PMDN yang mana sebanyak 2.760 sudah menempatkan jaminan reklamasi dan sisanya 1.895 belum.
"IUP PMDN yang diterbitkan Pemprov masih banyak yang belum masih 59%," tambahnya.(dtf)