Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap upaya penyelundupan 59 Kg sabu dari luar negeri ke wilayah Sumut. Puluhan Kg sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan juga Cina.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, dari 59 Kg Sabu tersebut pihaknya turut mengamankan 7 tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.
"Dari ketujuh tersangka, 4 diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (11/7/2019).
Hendri menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, (27/6/2019) pukul 12.00 WIB. Darinya diperoleh barang bukti 3 Kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.
"Hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjung Balai bersama tersangka A menggunakan Kereta Api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah," jelasnya.
Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 Kg sabu berbungkus teh Guanyingwang.
"Tersangka A mengaku menerima 10 Kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Hendri, saat dilakukan pengembangan di kota Tanjung Balai, RS mencoba melarikan diri. Sehingga terhadapnya diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.
Lebih lanjut Hendri menyampaikan, dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.
"Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya," ujarnya.
Selanjutnya, papar Hendri, dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 Kg.
Dari interogasi yang dilakukan, sambung Hendri, diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika Ssabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Sehingga pada pukul 20.00 WIB keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 4 Kg.
"Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka," tegasnya.
Atas perbuatannya, ujar Hendri, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Dengan tertangkapnya barang bukti ini ditaksir dapat menyelamatkan 590.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," pungkasnya.