Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan, pinggir Sungai Deli di Kota Medan akan dibebaskan dari rumah dan bangunan yang ada, termasuk jika ada aktivitas atau kegiatan apapun di daerah itu.
Semua warga yang rumahnya berdiri di pinggir sungai itu, akan direlokasi (dipindahkan) ke rumah susun. Hal itu disampaikan Gubernur Edy dalam Sosialisasi Kebijakan Mitigasi Pencegahan Banjir Kota Medan dan Sekitarnya, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (11/7/2019).
Ruma susun yang menjadi tempat tinggal para warga tersebut, segera dibangun Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Sumut. Namun soal dimana lokasinya dan berapa anggarannya, tidak disampaikan gubernur.
Lantas mengapa harus dipindahkan? Gubernur Edy mengatakan selain karena warga yang tinggal di pinggir sungai melanggar ketentuan tentang sungai, juga tujuan utamanya untuk keperluan pembangunan tol dalam Kota Medan.
Lebih lanjut soal ketentuan relokasi warga dan hal-hal terkait penting lainnya, nantinya akan diselesaikan nantinya lewat kelompok kerja (Pokja) yang merupakan bagian dari Tim Pengendalian Banjir Kota Medan.
Untuk itu, Gubernur Edy berharap kerjasama yang baik dari para warga yang akan direlokasi. Diingatkannya juga agar Pemko Medan, khususnya Lurah yang merupakan lembaga pemerintah terdekat dengan warga, untuk aktif bekerja serta mensosialisasikannya kepada warga pinggir Sungai Deli.