Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Staf Keuangan/Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, Sri Hartati Susilawati, dituntut enam tahun penjara dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Ruang Cakra 9, Kamis (11/7/2019).
Dalam tuntutan tersebut, JPU Aristomy Siahaan menyatakan bahwa terdakwa terbukti korupsi pengadaan Benda Pos Materai (BPM) yang berlangsung dari 2016-2018 senilai Rp2 milliar.
Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, agar membebankan Sriharti membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta Uang Pengganti sebesar Rp2 Milliar subsidair 6 bulan.
Lebih lanjut dalam tuntutannya, menyebutkan bahwa terdakwa berhasil meraup uang dari hasil penjualan materai selama dua tahun sebesar Rp2 miliar yang tidak disetorkan ke kas Kantor Pos.
Pada kasus ini terdakwa bersama Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat.
Dari hasil penjualan terdakwa berhasil membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.