Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hakim menyebut cerita bohong (hoax) penganiayaan Ratna Sarumpaet memunculkan benih-benih keonaran. Ratna Sarumpaet dinilai sadar penyebaran hoax bisa memunculkan reaksi.
"Terdakwa seharusnya menyadari kalau cerita bohong dan kondisi luka lebam akibat pemukulan mengundang reaksi orang yang menerima, membaca dan mengetahui. Terdakwa seharusnya menyadari dengan teknologi saat ini akan dengan mudah menyebar," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Cerita hoax penganiayaan disebut majelis hakim juga disebar ke tim pemenangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat itu menurut hakim muncul reaksi keras atas kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang diklaim terjadi di daerah bandara Bandung.
"Dan didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat," kata hakim.
"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini, keonaran tidak harus benar-benar terjadi akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," kata hakim.
Majelis hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet dipidana dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan putusan, Ratna sebagai publik figur seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak
"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut. "Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," sebut hakim. dtc