Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan penahanan Sujamrat, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut yang ditetapkan sebagai dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi tersebut berasal dari TA 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.797.700.000 yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 1.537.273.395.
"Dia kita periksa hari ini sebagai tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Rony menjelaskan, penahanan itu dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga menyulitkan proses penyidikan. "Yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Rony menerangkan, dalam proyek itu tersangka Sujamrat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.
Informasi diperoleh, Sujamrat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Sumut. Sejauh ini, Polda Sumut telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran beberapa waktu lalu.