Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Terdakwa Joko Driyono (Jokdri) membantah merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola. Jokdri mengatakan dirinya tak pernah dengan sengaja merusak barang bukti tersebut.
"Dahsyat, karena saya sama sekali saya tidak pernah melakukan hal itu. Saya tidak pernah dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang bukti. Sebab, memang fakta di persidangan tidak tergambarkan apa yang didakwakan kepada saya," ujar Jokdri saat membacakan pleidoi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/3019).
Jokdri mengatakan kasusnya tidak terkait yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Selain itu, barang bukti di kasusnya juga tidak digunakan dalam perkara hukum lain atau kasus yang disidangkan di Banjarnegara.
Jokdri mengaku hanya meminta stafnya untuk masuk ke ruangannya bukan ke ruangan Komisi Disiplin (Komdis) hanya semata karena dia ingin barang-barang pribadinya tidak tercecer.
"Karena itu dengan jelas pula saya menyampaikan kepada Dani agar jangan sekali-kali memasuki ruangan Komisi Disiplin. Cukup ke ruangan saya, amankan barang pribadi saya. Hal itu murni karena saya hanya tidak ingin barang-barang pribadi saya tercecer dan tercampur kemudian hilang, atau rusak," ungkapnya.
Jokdri mengaku justru bertindak kooperatif terhadap pengusutan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola. Ia membantah semua dalil yang dituduhkan padanya.
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan berhenti mencintai sepakbola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu," ujar Jokdri.
Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin meyakini unsur-unsur yang ada pada dakwaan tidak terbukti. Awalnya penyidik Satgas Mafia Bola mencurigai adanya upaya penghancuran barang bukti terkait sobekan kertas dari mesin penyobek kertas.
Belakangan diketahui hal itu dilakukan staf lainnya bernama Salim atas perintau Subekti. Dia mengatakan Subekti merupakan karyawan bagian keuangan PT. Liga Indonesia lama dan sekarang sebagai karyawan bagian keuangan Persija.
Sementara itu, terkait dengan barang bukti berupa laptop HP yang diambil oleh Mus Muliadi, Mustofa menyebut sama sekali bukanlah upaya untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti. Mustofa mengatakan laptop itu merupakan milik Subekti. Pengambilan laptop itu merupakan inisiatif Mus Muliadi dan bukan terdakwa yang menyuruh.
Selain itu, Mustofa menyebut Mardani masuk ke ruangan Jokdri lewat pintu khusus bukanlah suatu perbuatan melawan hukum --padahal diketahui ruangan itu turut disegel pada saat polisi memasang police line--. Mustofa menyebut Jokdri memang meminta stafnya masuk ke ruangannya karena menganggap ruangannya tidak ikut tersegel.
"Hal ini karena yang terdakwa ketahui atau pahami, yang dilakukan police line/penyegelan adalah ruangan Komdis, bukan ruangan pribadi Terdakwa atau ruang-ruang lainnya di ROP DO-07. Kekeliruan karena Ketidaktahuan Terdakwa terhadap fakta yang sebenarnya inilah yang dinamakan kesesatan fakta atau error factie," kata Mustofa.
Sebelumnya Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
"Menyatakan terdakwa Joko Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7). dtc