Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan mengasuransikan seluruh barang milik negara (BMN), hal ini untuk mengantisipasi risiko bencana seperti gempa bumi, kebanjiran, longsor, kejatuhan barang dari angkasa dan kebakaran.
Untuk tahap awal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengasuransikan 1.862 unit gedung atau bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan asuransi ini diharapkan nantinya akan memudahkan pemerintah yang gedungnya rusak.
Dia mencontohkan, seandainya ada satu gedung yang terbakar habis hingga menyebabkan operasi layanan terganggu, maka dengan asuransi bisa cepat teratasi karena dana klaim bisa dicairkan.
"Dengan model asuransi ini, klaim akan cair dan bisa menggunakan untuk pembangunan gedung. Kalau sekarang kan kita mengikuti proses APBN, tidak bisa langsung," kata Isa di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Acep Sudarwan menjelaskan pengamanan BMN ini akan masuk dalam satu konsorsium yang terdiri dari 58 perusahaan asuransi. 52 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun.
"Yang diasuransikan adalah barang tetap seperti gedung atau bangunan. Nanti seluruh Kementerian dan Lembaga. Tahun ini khusus Kementerian Keuangan, kita mau piloting dulu," kata Acep.
Tahap pertama (piloting) diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga, di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga.
Saat ini asuransi BMN belum dijalankan karena masih menunggu hasil audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) yang sedang melakukan revaluasi aset. Pembentukan konsorsium asuransi BMN ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019. Seluruh Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu memiliki modal sendiri minimal Rp. 150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%.
Terdapat dua pihak dalam Konsorsium ini yang memiliki fungsi masing-masing yaitu administrator dan penerbit polis. Tugas dari administrator adalah pihak yang mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal Konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis dalam hal ini yang ditunjuk adalah PT. Reasuransi Maipark Indonesia.
Sedangkan untuk penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia.(dtf)