Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, setelah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumut diketahui bahwa masih ada 2 aparatur sipil negara (ASN) terpidana kasus korupsi namun belum dipecat.
Menurutnya, data dari Kemendagri yang menyatakan masih ada 7 ASN terpidana kasus korupsi yang belum dipecat kurang tepat.
Kata dia, sejauh ini Pemko Medan sudah dua kali memecat ASN terpidana kasus korupsi dengan jumlah 19 orang. Di mana, tahun 2018 ada 11 orang. Sedangkan tahun 2019 ada 8 orang.
"Ternyata data yang 8 ASN yang sudah dipecat gelombang kedua itu tidak masuk ke Kemendagri, di sana hanya tercatat 3. Makanya mereka bilang 7, setelah kordinasi dengan BKN Regional Sumut ternyata ada 2 lagi, itupun kasusnya baru incrah (berkekuatan hukum tetap)," jelasnya, di Balai Kota Medan, Jumat (12/7/2019).
Mengenai 2 ASN terpidana kasus korupsi itu, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pemecatan. "Surat Keputusan (SK) nya sedang dipersiapkan, kami punya waktu 14 hari kerja untuk memprosesnya, terhitung sejak pekan kemarin," paparnya.