Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan seorang tersangka dalam kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) dari Kantor Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, Kamis (11/7/2019) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, 1 tersangka itu ialah Erni Zendrato yang merupakan bendahara pengeluaran dari kantor tersebut. "Tersangka sudah ada 1, yaitu yang bertugas sebagai bendahara," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Sementara itu, untuk 2 orang lagi yang diamankan, jelas dia, status masih sebagai saksi. Keduanya adalah Tangi M D Lumban Tobing yang merupakan tenaga harian lepas, dan Lidia Ningsih yang merupakan staf bidang pendapatan di BPKD Pematang Siantar.
"Total yang kita amankan seluruhnya itu ada 16 orang, termasuk tersangka. Saat ini mereka masih kita periksa, dan seluruhnya merupakan pegawai di BPKD Pematang Siantar," jelasnya.
Kendati begitu, Rony mengaku, pihaknya masih belum menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun hal itu, tegas dia, tergantung dari perkembangan penyidikan yang dilakukan. "Kemungkinan bertambah (tersangka) masih tetap ada. Tapi tergantung pendalaman yang kita lakukan," ujarnya.
Sementara itu, disinggung mengenai modus operandi, Rony menerangkan, bahwa tersangka melakukan pemotongan terhadap insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD. Harusnya, imbuh dia, sesuai aturannya insentif itu diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya.
"Tapi insentif itu malah dipotong oleh," ujarnya.
Selain itu, Rony juga berasumsi bahwa modus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama. Namun begitu, Rony menegaskan jika dirinya tidak ingin berandai-andai dalam melakukan proses penyelidikan. "Tapi saya curiga ini memang bukan kali ini saja terjadi," tuturnya.
Disinggung adanya orang nomor satu di BPKD Kota Pematang Siantar juga terlibat, Rony pun menjawab normatif. Ia menyebutkan, kalau ada bukti-bukti yang jelas, hal itu bisa saja dikembangkan sampai ke pucuk pimpinan kantor tersebut. "Nantilah kita periksa kepalanya, karena kebetulan dia sedang di Jakarta," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OTT pungutan liar (pungli) ini atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematang Siantar senilai 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019. Dari OTT tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sementara barang bukti uang sebesar Rp186.000.000.