Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menjelaskan nasib ponsel black market (BM)yang telah beredar dan dipakai masyarakat, jika aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diberlakukan nanti.
Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang masih menggodok regulasi tersebut. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya.
Dipaparkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, seluruh ponsel yang pernah hidup dan menggunakan SIM Card maka otomatis terekam di operator seluler.
"Sekali Anda hidupkan, kemudian sinkronisasi dengan jaringan operator, maka data IMEI itu otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang pakai ponsel itu datanya IMEI sudah ada di operator," kata Ismail di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, itu pun sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
"Barangkali data dari operator akan beririsan dengan data TPP Impor dan TPP Produksi. Nanti akan disolidkan atau dirapikan," sebutnya.
"Ada juga barang itu tidak ada di data TPP Impor dan TPP Produksi, karena itu ponsel BM, tetapi ada di operator, itu masuk juga. Jadi, semua pengguna sudah memiliki ponsel dan sudah menggunakan berarti sudah tertampung database Sibina," sambung Ismail.
Bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur beli ponsel ilegal ini? Ismail memastikan adanya regulasi IMEI dibuat dengan fokus ke masa mendatang.
"Seluruh ponsel yang sudah beredar, baik yang sudah digunakan maupun di toko-toko, itu tidak terpengaruh karena aturan ini berlakunya ke depan, bukan berlaku ke belakang," pungkasnya.(dtn)