Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatra Utara (Sumut), Wiwiek Sisto Widayat, mengatakan, ada 7 kesepakatan yang dihasilkan pada Rapat Koordinasi Provinsi (Rakorprov) Sumut yang digelar di Lhokseumawe, Aceh pada 9 Juli 2019. Kesepakatan dan beberapa rekomendasi yang dihasilkan diharapkan bisa menjaga inflasi Sumut untuk tetap sesuai target 3,5% plus minus 1%.
Kesepakatan pertama, TPID provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen untuk menyusun dan memiliki satu database terkait komoditas pangan yang kredibel, reliable, akurat, terkini, dan dapat diakses serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat digunakan sebagai acuan neraca pangan daerah. Komitmen tersebut akan diwujudkan dengan payung hukum Peraturan Gubernur Sumatra Utara yang mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Disepakati juga penerbitan regulasi terkait dana talangan dan SOP untuk pengendalian inflasi di tingkat kabupaten/kota agar dapat dilakukan secara efektif dan tata kelola yang baik. Ini nantinya akan terlebih dulu berkonsultasi dengan BPKP dan BPK RI," kata Wiwiek, Sabtu (13/7/2019).
Selanjutnya, mendorong pendirian BUMD Pangan, menggenjot kerja sama perdagangan komoditas antar kabupaten/kota dan mendorong pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG).
Wiwiek mengatakan, strategi pengendalian inflasi yang penting dilakukan TPID se-Sumut yakni diskusi dengan stakeholder terkait pemetaan kebutuhan masyarakat yang paling besar dan mencari sumber-sumber produsen, baik di wilayah sendiri maupun di wilayah lain.
"TPID juga harus berada di pasar sehingga masyarakat yakin dan percaya bahwa pemerintah ada di pasar melalui operasi pasar maupun pasar murah," kata Wiwiek.
Pengawasan dari sisi distribusi dan tata niaga perdagangan khususnya komoditas strategis juga harus dilakukan secara rutin. Lalu mengkomunikasikan ke masyarakat untuk membeli barang sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan.
Seluruh kabupaten/kota tentu diharapkan bisa melaksanakan kesepakatan tersebut dan memperhatikan komoditas-komoditas penyumbang inflasi Sumut. "Terutama cabai merah dan bawang merah. Karena kedua komoditas ini menjadi penyumbang utama inflasi Sumut hingga Juni 2019," kata Wiwiek.
Untuk diketahui, Sumut saat ini mengalami tekanan inflasi yang tinggi, dimana secara year to date (ytd) atau hingga Juni 2019, inflasi Sumut sudah mencapai 4,30%. Angka tersebut bahkan sudah mendekati batas atas inflasi nasional sebesar 4,5%.