Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perusahaan periklanan yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Sumut tidak terima dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang kembali melakukan pembongkaran reklame yang diduga ilegal. Sebab, pembongkaran reklame itu tidak dibarengi dengan aturan yang jelas, termasuk ranperda tentang penyelenggaraan reklame yang tidak kunjung tuntas pembahasannya.
P3I Sumut berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemko Medan. Apalagi, P3I juga telah mempersiapkan pengacara untuk itu.
"P3I Sumut akan duduk bersama degan anggota dan pengacara yang kita persiapkan untuk membicarakan langkah apa yang akan kita lakukan ke depannya. Termasuk menempuh jalur hukum, kemungkinan ke sana arahnya bisa saja tapi saat ini belum bisa saya pastikan. Tapi mungkin saja bisa menempuh jalur hukum," kata Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Menurutnya, permintaan untuk menghentikan pembongkaran reklame sudah disampaikan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan pimpinan DPRD Medan saat audiensi beberapa waktu lalu.
"Kami menyampaikan penundaan penertiban reklame sebelum disahkan Perda yang baru. Pembahasan Perda juga harus melibatkan P3I, dan perda tersebut sebagai dasar hukum penataan reklame. Tapi usulan itu tidak ada tindaklanjutnya," ungkapnya.
Ia berharap Pemko Medan sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus bisa mendengarkan setiap masukan, terutama dari asosiasi tempat perusahaan periklanan bernaung.
"Kami selaku pelaku usaha periklanan juga bagian dari elemen masyarakat yg punya hak untuk berusaha sebagaimana mestinya. Pemko Medan yang menyampaikan 21 hari proses izin akan selesai, kenyataannya berbulan bulan tidak keluar izinnya. Dan belakangan berkembang berita mengeluarkan perwal larangan reklame di trotoar," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Satpol PP Kota Medan kembali melakukan 9 pembongkaran reklame liar di Jalan AR Hakim, Medan. Penertiban ini dilakukan setelah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin disentil Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.