Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung pagi ini, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (15/7/2019), kurang lebih 10 orang mahasiswa berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Atas nama Forum Aksi Bersama Rakyat (for-AKBAR) Sumut. Demonstrasi dilakukan terkait dugaan korupsi (mark up) di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.
Kata koordinator aksi for-AKBAR, Wakudin Saleh, proyek peningkatan jalan (2018) jurusan Pokan Raya - Huta Bayu- Boluk di Kecamatan Huta Bayu Raja dikerjakan oleh PT DSP. Dengan sumber pembiayaan dari APBN dan APBD. Bernilai Rp 26 miliar lebih. Sepanjang 6.200 m.
Pada satu pengujian di sejumlah titik jalan diketahui diduga telah terjadi mark up ketebalan aspal beton panas atau hotmix. Yaitu setebal 0,015m atau 1,5 cm. Akibatnya negara menanggung kerugian kira-kira Rp 1,5 miliar.
"Jika diasumsikan harga satuan aspal Rp 1,2juta/m3, maka untuk penggunaan sebanyak 1.283 m3 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,5 m lebih," ujar Waludin.
Atas dugaan tersebut para mahasiswa mendesak agar Kejatisu memeriksa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengapresiasi aspirasi for-AKBAR. Selanjutnya aspirasi tersebut akan disampaikan ke Kajatisu. Sembari tetap berkoordinasi jika didapatkan bukti-bukti baru.
"Kami berharap for-AKBAR tidak hanya berorasi tetapi juga berusaha mendapatkan data atau bukti lain untuk dikoordinasikan kepada kami," tegas Sumanggar.