Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang pelaku pembunuhan terhadap Abdillah (17) di kawasan Jalan Gajah, Mada, simpang Jalan Sriwijaya, Medan dibekuk petugas Polsek Medan Baru. Keduanya adalah Yakil (17), warga Jalan Muhammad Yakub dan Fahrul (19), warga komplek Pemda Medan.
"Keduanya ditangkap petugas Polsek Medan Baru dari rumah Yakil di Jalan Muhammad Yakub, " ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7/2019).
Informasinya, keduanya melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati melihat tingkah laku korban yang menantang para pelaku untuk berduel. Sehingga, para pelaku yang tidak senang mencegat korban di kawasan Jalan Gajah Mada Medan pada Minggu (7/7/2019), pukul 22.30 WIB, dengan membawa senjata tajam dari pelaku Wahyu.
Korban langsung ditikam dengan senjata tajam dilakukan oleh Yakil. Selanjutnya korban bersimbah darah dan tewas menuju ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Wahyu yang juga turut serta melakukan pembunuhan itu kabur dan masih dalam pencarian petugas Polsek Medan Baru.
'Yakil melakukan pembunuhan itu dengan senjata tajam yang dibawanya dari Wahyu," tambah Kombes Dadang.
Karena itu, perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut mendapatkan ancaman hukumannya berat. Polrestabes Medan pun berharap kasus pembunuhan yang telah diproses bisa cepat tuntas. "Kita tidak segan menembak maupun memberikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing sebilah pisau dan baju korban
Atas perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 338 Subs 365 dan 351 Ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tandas Kombes Dadang.