Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beberapa bulan terakhir, pemerintah, instansi, lembaga maupun komunitas masyarakat di Sumatra Utara lagi "demam-demamnya" menggelar acara tabur bibit ikan di Danau Toba. Konon, katanya sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi Kawasan Danau Toba (KDT) yang kian memprihatinkan, sekaligus memastikan agar ikan-ikan di danau vulkano-tektonik terbesar di dunia itu tetap ada.
Namun, aktivitas itu justru dipertanyakan salah seorang pengamat lingkungan sekaligus pemerhati kawasan Danau Toba, Gurgur Manurung.
"Mereka sudah baca Permen KP 41/2014. Tahu enggak mereka jenis ikan apa yang boleh dimasukkan dan yang dilarang ke Danau Toba ?" tanyanya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (15/7/2019)..
Ditambahkan Gurgur, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) jelas disebutkan sejumlah ikan yang dilarang dimasukkan ke Danau Toba, salah satunya jenis tilapia. Ironisnya dari sejumlah laporan media, jenis bibit ikan yang sering ditabur adalah tilapia.
"Harusnya itu menjadi tugas Badan Pelaksana Otorita Danau Toba untuk memastikan sustainable ekosistem KDT tetap terjaga. Jadi tugas mereka bukan membebaskan lahan seperti yang dikerjakannya selama ini," kata Gurgur.
Gurgur meminta agar kegiatan tabur benih ikan di Danau Toba yang akan dilakukan siapapun harus mendapat izin dari lembaga yang paham soal itu. Jangan sampai benih ikan yang ditabur justru menjadi predator dan menganggu habitat makhluk hidup lainnya yang ada di Danau Toba.
Melengkapi informasi, ikan tilapia kerap pula disebut-sebut masih satu jenis dengan ikan nila. Bibit ikan nila inipula yang kerap ditabur di beberapa acara tabur bibit ikan di Danau Toba.