Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Harga rumah subsidi jenis tapak (landed) tipe 36 di Provinsi Sumatra Utara naik Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Mulai per 18 Juni 2019, harga jualnya (paling tinggi) menjadi Rp 140 juta.
Kenaikan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi yang ditetapkan Menteri PUPR tertanggal 18 Juni 2019.
Selain harga jual untuk 2019, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Keputusan Nomor 535 itu, juga menetapkan harga jual rumah subsidi tapak pada tahun 2020 di Sumut menjadi Rp 150,5 juta.
Menteri dalam keputusannya itu menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 dikelompokkan berdasarkan wilayah di Indonesia.
Selengkapnya disebutkan harga untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 140 juta tahun 2019 dan Rp 150,5 juta tahun 2020.
Kemudian untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 153 juta tahun 2019 dan Rp 164,5 juta tahun 2020. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 146 juta tahun 2019 dan Rp 156,5 juta tahun 2020.
Sementara untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 158 juta tahun 2019 dan Rp 168 juta tahun 2020. .000.000. Papua dan Papua Barat Rp 212 juta tahun 2019 dan Rp 219 juta tahun 2020.
Lalu bagaimana tanggapan pengembang di Sumut. Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Sumut, Andi Atmoko Panggabean, hingga berita ini diturunkan, belum merespon konfirmasi medanbisnisdaily.com.