Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Maraknya aksi penyadapan pinus di kawasan hutan Tapanuli Utara (Taput) dikhawatirkan akan berdampak luas bagi kerusakan lingkungan. Keberadaan kawasan hutan milik pemerintah maupun perhutanan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan akan punah apabila tidak ada langkah pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas warga yang melakukan penyadapan secara masif.
Menanggapi hal itu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tidak berdaya dalam menertibkan warga penyadap getah maupun para saudagar pengumpul hasil hutan bukan kayu seperti getah pinus.
"Pemerintah kabupaten tidak punya wewenang dalam menerbitkan izin penyadapan getah pinus yang benar akhir-akhir ini marak terjadi. Tetapi bagaimana mungkin kita menertibkan kalau izinnya dikeluarkan pemerintah provinsi, ya kalau mau ditertibkan tanya saja ke provinsi," kata Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Benhur Simamora, di kantornya Senin, (15/7/2019).
Dia mengaku, akibat maraknya aksi penyadapan getah pinus di beberapa kawasan di Taput menjadi dilema apabila hendak ditertibkan atau bahkan dihentikan. Dalam kasus penyadapan getah pinus dan penebangan hutan secara ilegal pihaknya mengaku hanya mendapatkan dampak kerusakan lingkungan tanpa ada keuntungan secara komersial.
Masih menurut Benhur, terkait masalah kerusakan hutan akibat penebangan dan penyadapan getah pinus sudah meyurati pemerintah provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aksi perusakan hutan sejak setahun lalu namun hingga kini belum ada tanggapan.
"Secara resmi pemerintah kabupaten Tapanuli Utara sudah menyurati Pemprovsu melalui dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu pemprovsu agar menertibkan izin penyadapan getah pinus pada tanggal 24 Juli 2018, namun sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Benhur.
Seperi diberitakan sebelumnya, beberapa kawasan hutan pinus di Tapanuli Utara seperti Bukit (Dolok;red) Imun di Kecamatan Pagaran dan Perbukitan Siatas Barita di Kecamatan Siatasbarita aksi penyadapan getah pinus marak terjadi. Kawasan hutan masyarakat juga tidak luput dari aksi perusakan hutan dikhawatirkan akan punah dalam beberapa tahun kedepan.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah XII Dinas Kehutanan Provinsi di Tarutung Elpin Situngkir hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat.