Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aksi penyadapan getah pinus marak terjadi di sejumlah sentra hutan pinus di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara. Dikhawatirkan maraknya penyadapan getah itu lama-lama merusak lingkungan. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, aksi penyadapan yang tergolong frontal (tidak wajar) tersebut, antara lain terjadi di sentra hutan pinus di Kecamatan Siatas Barita dan Kecamatan Pagaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Taput, Benhur Simamora, menyampaikan keprihatinan pihaknya atas maraknya aksi penyadapan itu. Sayangnya mereka tidak memiliki kewenangan untuk menertibkannya.
Namun Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut selaku instansi yang memberikan izin. Tujuannya agar bisa dilakukan pengawasan dan penertiban. Namun hingga sejauh ini koordinasi itu belum berjalan.
Di bagian lain, Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut juga tidak bisa mencampuri aksi penyadapan itu. Alasannya karena bukan mereka yang mengeluarkan izin. Persis yang bisa dilakukan hanyalah pengawasan dan sosialisasi penyadapan yang sewajarnya.
Plt Kepala Dishut Sumut, Rosihan Noor, mengatakan, yang bisa dilakukan pihaknya adalah hanya pertimbangan apakah pinus itu berada di kawasan hutan lindung atau di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Lain halnya kalau misalnya penyadapan getah itu melalui mekanisme NKK (semacam MoU) dengan pihaknya. "Jika itu (NKK) ada, kami bisa bertanggung jawab penuh, tapi itu tidak ada," ujar Rosihan, Selasa (16/7/2019).
Begitupun, Dishut Sumut melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), selaku perpanjangan tangan Dishut di daerah, akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat penyadap.
"Saya sudah bilang itu ke Pak Bernhard Purba Kepala UPT KPH VI Dolok Sanggul untuk mengawasi dan sosialisasi menyadap getah yang benar, jangan frontal, kepada masyarakat," sebut Rosihan.
Kepala UPT KPH Dolok Sanggul, Bernhard Purba, yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (16/7/2019) mengaku kawasan hutan pinus yang disadap seperti di Siatas Barita dan Pagaran, bukan wilayah tugas tanggung jawabnya, melainkan KPH Tarutung.
Namun Kepala UPT KPH Tarutung, Elpin Situngkir, menyebutkan pinus di Siatas Barita bukan wilayah tugas dan tanggung jawabnya, melainkan UPT KPH Balige. Namun diakuinya pinus di Pagaran tanggung jawab pihaknya.
"Kalau Pagaran ya tanggung jawab kami KPH Tarutung. Tetapi di sana bukan oleh masyarakat, tapi pihal PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kalau Siatas Barita itu Pak Sitorus KPH Balige," sebut Situngkir.
Hingga berita ini diturunkan, KKPH Balige Sitorus belum bisa dikonfirmasi.