Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut menyita 1.712.524 batang rokok dari kawasan Padangsidempuan, karena meletakkan pita cukai pada bungkus rokok yang bukan produksi dari pabrik rokok. Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olivia saat memaparkan penindakan di dermaga Bea Cukai di Belawan, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (16/7/2019), mengungkapkan, rokok yang bernilai Rp 242.504.800 itu, dilakukan penindakan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumut yang bersinergi dengan Polisi Militer Kodam I/BB pada 4 Juli 2019.
"Rokok sebanyak 1.712.524 batang itu masing-masing dibungkus dengan merek Record, Gudang Cengkeh dan Sembilan Bold, diamankan saat Kanwil DJBC Sumut sedang menggelar Operasi Gempur, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan pajak," ujar Oza Olivia.
Sedangkan kerugian negara dari penindakan yang dilakukan sebesar Rp 624.620.200. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi saksi yang terkait dengan penyelenggaraan UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1095 tentang Cukai," sebutnya.