Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat tajam. Hal itu, indikasi akibat paparan iklan rokok di berbagai media. Termasuk media luar, spanduk dan baliho. Menyikapi kondisi itu, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Labuhanbatu mengharapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang iklan rokok. Konon, kabupaten Labuhanbatu persiapan menuju Kabupaten Layak Anak.
"Dalam hal iklan rokok, kita minta ke Dinas Perijinan agar dibuatkan perda tentang iklan rokok. Kita tahun 2015 memulai Labuhanbatu menuju layak anak," jelas Kepala Dinas Perlindungab Perempuan dan Anak (P3A) Ernida Rambe melalui Kabid Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Tuti Novrida, Selasa (16/7/2019) di Rantauprapat.
Dengan regulasi daerah itu, diharapkan terjadinya pengaturan iklan rokok di lokasi publik. "Dimana iklan-iklan rokok jangan ada lagi di jalan-jalan protokoler. Jarak dari sekolah harus diatur. Dan adanya wilayah-wilayah kawasan tanpa rokok (KTR)," tegasnya.
Tapi, kata Novrida, semua belum ada tanggapan yang serius. "Hanya sebatas iya tp tidak ada actionnya,' imbuhnya.
Dinas P3PA, katanya tak bisa membatasi dan mengatur periklanan produk rokok bila tak ada kebijakan yang mengaturnya. Karena kebijakan itu, katanya tupoksi dari Dinas Perijinan.
"Bukan tupoksi kami. Ayo duduk bareng peduli mewujudkan Labuhanbatu bebas iklan rokok. Sehingga bisa dibuatkan Perdanya tahun 2020," harapnya.
Novrida juga menyinggung masalah konser musik yang melibatkan produsen rokok sebagai sponsor. Pihaknya mengimbau untuk tidak diberikan izin setiap konser musik yang terkait keberadaan anak. Dan meminta pihak penyelenggara dapat menjamin agar para anak tidak terlibat dalam setiap konser musik.
"Bila itu konser musik dewasa, kita hanya bisa meminimalisir. Dan apakah kepanitiaannya mampu untuk mengawasi agar anak tidak ikutan nonton konser," tanya Novrida.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengungkapkan, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun, dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Menurut pengkajian Kemenkes, perokok anak dan remaja itu merokok karena melihat iklan, dari media sosial yang begitu canggih.
Oleh karena itu, Menkes menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet yang ia tanda tangani pada tanggal 10/6/2019.