Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengawal tahanan KPK berinisial M dipecat karena diduga menerima uang dalam proses pengawalan Idrus Marham. Hal itu turut disebutkan Ombudsman dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi.
Namun Ombudsman menduga ada maladministrasi selain yang dilakukan pengawal tahanan tersebut. Apa respons KPK?
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Indikator KPK tentu pada aturan disiplin dan kode perilaku dalam proses pemeriksaan tersebut. Mungkin saja indikator ini tidak sama dengan Ombudsman sehingga sejauh ini KPK memandang tindakan tegas sudah diambil secara tepat dan cepat. Bahkan KPK sudah menemukan dan ambil keputusan sebelum Ombudsman selesaikan pemeriksaan dan umumkan hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
"Kalau pun ada hal-hal baru, tentu perlu dipelajari terlebih dahulu. Sejauh ini dari yang disampaikan Ombudsman tadi, kami belum melihat hal yang baru dari yang disampaikan sebelumnya, kecuali dugaan penerimaan yang sudah kami temukan juga di pengawasan internal KPK," imbuh Febri.
Sebelumnya Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, menyebut dugaan maladministrasi yang ditemukan bukan hanya terkait pengawal tahanan yang telah diberi sanksi saja. "Karena maladminitrasinya tidak hanya dilakukan waltah (Pengawal Tahanan) yang diberikan sanksi oleh KPK saja. Tapi beberapa pihak lainnya dan termasuk tindakan korektif untuk perbaikan ke depannya supaya hal itu tidak terjadi lagi," ucap Teguh.
Ombudsman sebelumnya menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, ketika Idrus berada di RS MMC, Jakarta.
Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu.
Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk dalam coffee shop. Idrus terlihat tidak menggunakan rompi tahan dan borgol serta tampak menggunakan ponsel milik seseorang saat berada di coffee shop.
Idrus juga terlihat mengobrol dengan sejumlah orang. Ada juga rentang waktu saat pengawal tahanan tidak berada di dekat Idrus ketika di coffee shop.
Terbaru, KPK menyatakan telah memberi sanksi berat kepada pengawal tahanan yang bertugas mengawal Idrus ke RS pada 21 Juni 2019. Pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin.
"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).(dtc)