Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak lagi bisa mengangkat pegawai honor untuk tahun 2019. Sebab, pengangkatan pegawai honor tersebut harus melalui analisis beban kerja (ABK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Memang yang membayar gaji honor itu kan masing-masing OPD,tapi tetap saja dari APBD Deli Serdang.Itu sebabnya pengangangkatan pegawai honor itu harus kita analisis dulu," kata Kepala BKD Deli Serdang,Yudy Hilmawan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (16/7/2019) siang.
Dijelaskan Yudy, sebelum melakukan ABK, pihaknya meminta laporan seluruh pegawai honor dari masing-masing OPD. Dari analisis tersebut dapat diketahui apakah yang diusulkan tersebut memang sangat dibutuhkan.
"Kalau hasil analisis memang cocok diajukan ya kita setujui.Kalaupun ternyata sudah mencukupicocok juga kita sampaikan kepada OPD terkait.Jadi memang pengangkatan pegawai honor itu tak bisa suka hati seperti tahun-tahun sebelumnya.Sebab,pegawai honor kita sudah cukup banyak," papar Yudy tanpa bisa merinci berapa jumlah pegawai honor di Deli Serdang karena belum semua OPD menyampaikan laporan.
Untuk itu, ia berharap seluruh OPD Deli Serdang segera mengirimkan laporan jumlah pegawai honornya. Sehingga pihaknya memiliki jumlah yang ril.
Ketika ditanya berapa jumlah CPNS tahun 2019 yang diajukan pihaknya ke Kemen PAN-RB,Yudy menyebut jumlahnya 4.425 dari berbagai disiplin ilmu. "Ya tahun ini memang kita ajukan formasinya cukup banyak. Semoga saja Kemen PAN-RB menyetujuinya," tandas Yudy yang baru 5 bulan dilantik menjadi Kepala BKD Deli Serdang.