Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membuka kantor perwakilan di Medan. Pembukaan kantor perwakilan itu untuk mempermudah akses perlindungan saksi dan korban di daerah.
Rencana itu terungkap dalam pertemuan Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi S Wibowo, dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diwakili Asisten Pemerintahan, Jumsadi Damanik, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (16/7/2019).
"Dengan adanya kantor perwakilan, diharapkan LPSK yang merupakan lembaga yang diangkat oleh Presiden, bisa lebih dekat ke masyarakat, khususnya para saksi dan korban tindak pidana," ujar Antonius.
Antonius menyampaikan hak yang diberikan kepada saksi dan korban berupa informasi perkembangan kasus, putusan pengadilan dan informasi dalam hal terpidana dibebaskan, termasuk merahasiakan identitas, mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi serta lainnya.
Dia mengungkapkan data jumlah kasus tindak pidana dan terlindung LPSK sejak Januari di Sumut cukup banyak. Di Kota Sibolga adalah yang terbanyak, yakni 156 kasus.
Sebagaimana diketahui, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, diatur berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selama ini, LPSK hanya berkedudukan di Jakarta. Namun cakupan kerja yang dijalankan sudah cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Satu diantaranya adalah Sumut yang mencapai ratusan kasus, khususnya periode selama 2019.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan, Jumsadi Damani, mengapresiasi rencana membuka kantor perwakilan LPSK di Medan. Sebab dalam hal tindak pidana yang melibatkan saksi dan korban, perlu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.
"Tentu ini satu langkah baik di Sumut. Karena itu langkah selanjutnya adalah mengajukan adanya MoU antara LPSK dengan Pemprov Sumut," ujar Jumsadi.