Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Perbuatan "tangan panjang" Novri Ardiansyah memang sudah sangat keterlaluan. Pasalnya, barang-barang elektronik milik tetangganya pun sanggup dia sikat.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Ibarat pepatah itu juga nasib yang dialami warga yang dialami Jalan Pukat Banting 3 nomor 6 Kecamatan Medan Tembung ini. Dia pun ditangkap setelah dilaporkan korban, Ahmad Fauzi (20) ke Polsek Percut Seituan.
Informasi diperoleh, pelaku ini mencuri HP Nokia dan Laptop Acer ini berawal dari aksinya yang masuk ke rumah tetangga dengan merusak jendela kamar tidur korban pada Sabtu (13/7/2019) malam.
Korban yang terlelap pun tidak sadar kalau harta benda miliknya sudah diembat pelaku. Minggu paginya, korban terbangun dan sontak terkejut melihat jendela kamarnya sudah terbuka. Setelah dicek, laptop dan Hp nya sudah raib.
Merasa sudah jadi korban pencurian, korbanpun mendatangi Polsek Percut Seituan dengan melapor angan kejadian itu sesuai bukti laporan pengaduan LP/1763/K/VII/2019 SPKT Sekta Percut Sei Tuan, tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan.
Pihak Polsek Percut Seituan yang langsung mendatangi lokasi kejadian lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi-saksi.
“Setelah kita selidiki ternyata pelaku pencurian ini adalah tetangga korban sendiri, dan anggota langsung menangkap yang bersangkutan ini di sebuah warnet tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Subroto saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019) siang.
Menurut Kompol Subroto, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sebab, selain tersangka masih ada seorang lagi pelakunya yang terlibat.
"Tersangka ini beraksi bersama seorang temanya yang kini tengah kami buru,” jelas Kompol Subroto.
Selain itu, Kompol Subroto mengakui kalau barang bukti hasil curian yakni Hp dan laptop milik korban telah dijual pada seseorang. "Uangnya sudah dihabiskan untuk bermain game online di warnet," tandasnya.