Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menghapus alokasi anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Medan 2020 mendatang.
Komisioner KPU Medan, Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti mengungkapkan anggaran PSU yang dipersiapkan hanya Rp250 juta.
Kata dia, itu mengacu kepada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu. Di mana, dari 6 ribu lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya ada 2 TPS yang menggelar PSU sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi total anggaran Pilkada Medan itu Rp69 miliar, Rp250 juta diantaranya untuk persiapan PSU. Anggaran PSU pasca putusan MK itu sudah tidak ada lagi," katanya didampingi Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik, dan Anggota, Zefrizal usai mengikuti rapat tertutup pembahasan anggaran Pilkada di Balai Kota, Medan, Rabu (17/7/2019).
Penghapusan anggaran PSU pasca putusan MK, kata dia, sesuai dengan surat keputusan KPU No 80/2018. "Kami dalam menyusun anggaran mengacu kepada SK tersebut," paparnya.
Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik menambahkan mengenai rencana pencoretan atau efesiensi anggaran untuk honor sekretariat di Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan (PPS) urung dilakukan.
"Besaran honor itu sesuai dengan surat edaran dari Menteri Keuangan. Kemarin pada saat pembahasan awal hanya untuk mendudukkan persoalan, setelah dibahas dan ditunjukkan dasar penetapan honor, Pemko Medan bisa menerima," tuturnya.