Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dermawan Halomoan Damanik alias Mawan, terdakwa kasus kepemilikan 1,6 Kg sabu cuma bisa tertunduk saat menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7/2019) siang. Kurir Sabu yang mengaku atas suruhan, Apin (DPO) ini pun tidak menyangkal semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU Juliana Tarihoran dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Mawan ditangkap berawal pada Jumat (1/2/2019) sekira Jam 08.30 WIB lalu saat sedang berdiri di pinggir Jalan Perwira Kota Pematang Siantar. Di situ terdakwa yang tinggal di Jalan Dr. Justin Sihombing No. 78 Kota Pematang Siantar ini ditangkap saat membawa sabu.
Ternyata, sambung JPU, sebelum yang menjemput sabu datang terdakwa terlebih dahulu ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dengan barang satu bungkus plastik kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan enam bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari terdakwa sehingga total keseluruhan yang ditemukan seberat 1.6 Kg Sabu," beber JPU Juliana Tarihoran di hadapan majelis hakim yang diketuai Somadi ini.
Dari pemeriksaan di Mapoldasu, sabu itu menurut terdakwa Mawan untuk diserahkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal, sedangkan paket sabu seberat 1,6 Kg tersebut milik Apin.
"Terdakwa membawa paket sabu ini juga atas perintah Apin yang sampai saat ini belum tertangkap," beber JPU seraya mengancam pidana terdakwa Mawan dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa ini tidak membantah semua dakwaan JPU tadi termasuk keterangan dua saksi dari personel kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut.
Akhirnya usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.