Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia terpaksa menembak kaki seorang residivis yang terlibat kasus pencurian di sebuah kantor notaris Jalan Geperta Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (16/7/2019) malam. Tersangka ini juga diketahui baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama pada Februari 2019.
Tersangka, Jeriko Situmeang (30) warga Jalan PT Zaitun Toba Permai, Sukadono Kecamatan Sunggal, ditembak di kedua kakinya. Ia melakukan perlawanan setelah tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan saat dibawa pengembangan kasus. Dari kasus ini, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil menyita dua unit Handphone merk Samsung j2 dan Plito, 3 lembar kain horden dan kotak laptop merek Lenovo.
“Tersangka yang merupakan residivis ini ditangkap lalu ditembak berdasarkan ‘nyanyian’ rekannya, Sahat Martua Sihombing alias Adhe yang terlebih dahulu tertangkap,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rian Permana SIK MM dan Panit Reskrim, Iptu S Sebayang SH, Rabu, (17/7/2019) sore.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini, peristiwa pencurian laptop tersebut terjadi di Jalan Geperta Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Rabu 10 Juni 2019 lalu. “Dalam beraksi, para tersangka terlebih dahulu merusak gembok pintu kantor tersebut,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Selanjutnya, kata Pardamaean, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil kejahatan. “Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.