Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumut.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap anggota KPU," kata petikan salinan putusan DKPP point kedua seperti dilihat, Rabu (17/7/2019).
Selain menjatuhkan sanksi kepada Yulhasni, DKPP juga memberikan sanksi kepada Benget Manahan Silitonga sebagai teradu III berupa sangksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Divisi Teknis selaku anggota KPU sejak putusan dibacakan.
Komisioner KPU Sumut lainnya seperti Mulia Banurea (teradu II), Herdensi Adnin (teradu IV), Ira Wirtati (teradu V) , Syafrial Syah (teradu VI), Batara Manurung (teradu VII) juga dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras.Tidak ketinggalan Famataro Zai sebagai teradu VIII juga dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua merangkap anggota KPU Nias Barat.
Teradu XII, Nigatinia Galo juga diberikan sanksi dan pemberhentian dari jabatan divisi selaku anggota KPU Nias Barat. Sanksi peringaratan keras juga diterima teradu IX Efori Zaluchu, teradu X Markus Makna Richard Hia, teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku anggota KPU Nias Barat. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting juga tidak lepas dari sanksi peringatan keras dari DKPP selaku teradu XIII.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," bunyi salinan putusan DKPP point ke 9.
Sedangkan putusan DKPP poin ke 10, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin yang terkena sanksi peringatan keras belum bisa dikonfirmasi.