Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Anggiat diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Anggiat Partunggul Nahot Simaremare terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Wayan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Anggiat menerima uang Rp 4,9 miliar dan USD 5 ribu atau sekitar Rp 72 juta terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari pengusaha. Para pengusaha tersebut yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Lily Sundarsih, Dirut PT TSP Irene Irma dan Direktur PT WKE dan project manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo serta Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Pemberian suap itu bertujuan agar tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo, PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) dan PT Minarta.
Tak hanya Anggiat, tiga pejabat PUPR juga dituntut dalam kasus suap proyek SPAM dari PT WKE dan PT TSP. Tiga pejabat PUPR itu yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya diyakini bersalah menerima suap. Meina menerima Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, Donny menerima suap Rp 920 juta dan Nazar menerima suap Rp 9,6 miliar dan USD 33 ribu.
Untuk Meina dan Nazar dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti. Meina dituntut membayar uang pengganti Rp 416 juta dan Nazar dituntut membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Anggiat dkk diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk Anggiat juga menerima gratifikasi Rp 10 miliar dan uang asing dari para kontraktor. Penerimaan itu saat menjabat Kasatker dan PPK mulai tahun 2009 hingga 2018.
Jenis mata uang yang diterima Anggiat yaitu dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Australia (AUSD), dolar Hong Kong (HKD), Euro (EUR), poundsterling Inggris (GBP), ringgit Malaysia (RM), yuan China (CNY), won Korea Selatan (KRW), bath Thailand (THB), yen Jepang (YJP), dong Vietnam (VND), lira Turki (TRY) dan shekel baru Israel (ILS). Berikut detailnya:
- USD 348.500
- SGD 77.212
- AUSD 20.500
- HKD 147.240
- EUR 30.825
- GBP 4.000
- RM 345.712
- CNY 85.100
- KRW 6.775.000
- THB 158.470
- YJP 901.000
- VND 38.000.000
- ILS 1.800
- TRY 330
Penerimaan gratifikasi itu, Anggiat diyakini melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. dtc