Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tujuh komisioner KPU Provinsi Sumut mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Yulhasni harus merelakan jabatan Ketua KPU Sumut dilepas. Benget Manahan Silitonga juga dicopot dari jabatan Divisi Teknis. Apa penyebabnya?
Informasi yang berhasil dihimpun 7 komisioner KPU Sumut dijatuhkan sanksi atas pengaduan Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman. Di mana, kasus yang berawal dari saling tuding penggelembungan suara tersebut dicoba diselesaikan oleh KPU Sumut dengan meminta agar KPU Nias Barat melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.
Hal ini justru dianggap sebagai bentuk keberpihakan oleh Rambe Kamarul Zaman dan kemudian mengadukan hal itu hingga ke DKPP. Menurut DKPP yang dilakukan oleh KPU Sumut dan jajarannya tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada caleg DPR-RI dari Partai Golkar lainnya, Lamhot Sinaga,, yang hanya melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut tanpa disertai bukti.
Terlebih pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU Sumut dengan mengeluarkan surat resmi nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 yang berisikan perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe.
Ironisnya, DKPP sepertinya tidak melihat hasil dari putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat menggelar sidang atas perkara ini. Dalam sidang , KPU membantah adanya penggelembungan suara kepada Lamhot. Yang ditemukan justru adanya penggelembungan suara untuk Rambe.
Dalam putusannya DKPP tetap menyebutkan langkah yang ditempuh oleh KPU Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan penggelembungan suara tersebut sebagai langkah yang melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea saat dikonfirmasi membenarkan isi putusan DKPP tersebut. "Kami (7 komisioner) hadir langsung saat DKPP membacakan sidang putusan di Jakarta," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Sedangkan Yulhasni saat dikonfirmasi mengatakan akan menghormati putusan tersebut. "Kita hormati dan kita laksanakan (putusan) itu," ucapnya singkat.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumut. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap anggota KPU," kata petikan salinan putusan DKPP point kedua seperti dilihat, Rabu (17/7/2019).
Selain menjatuhkan sanksi kepada Yulhasni, DKPP juga memberikan sanksi kepada Benget Manahan Silitonga sebagai teradu III berupa sangksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Divisi Teknis selaku anggota KPU sejak putusan dibacakan.
Komisioner KPU Sumut lainnya seperti Mulia Banurea (teradu II), Herdensi Adnin (teradu IV), Ira Wirtati (teradu V) , Syafrial Syah (teradu VI), Batara Manurung (teradu VII) juga dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras.Tidak ketinggalan Famataro Zai sebagai teradu VIII juga dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua merangkap anggota KPU Nias Barat.
Teradu XII, Nigatinia Galo juga diberikan sanksi dan pemberhentian dari jabatan divisi selaku anggota KPU Nias Barat. Sanksi peringaratan keras juga diterima teradu IX Efori Zaluchu, teradu X Markus Makna Richard Hia, teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku anggota KPU Nias Barat. Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting juga tidak lepas dari sanksi peringatan keras dari DKPP selaku teradu XIII.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," bunyi salinan putusan DKPP point ke-9.. Sedangkan putusan DKPP poin ke 10, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.