Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Hakim menghukum tiga pembobol kartu kredit BRI, masing-masing selama 5 Tahun dan 3 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/7/2019).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi juga menghukum ketiga terdakwa yakni Hoekky Tejo alias Kirandi Syahputra (34), Basri Siregar (42), dan Muhammad Fadli Nasution (36), untuk membayar denda Rp1 Milliar atau digantikan kurungan badan selama tiga bulan apabila tidak membayarnya.
Diketahui akibat perbuatan para pelaku, BRI mengalami kerugian Rp2.553.840.268 ini berawal dari sejumlah transaksi pembelian yang dilakukan oleh para terdakwa. Dalam perkara ini, para terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 33 jo Pasal 49 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan tersebut, Hoekky disebut memberi perintah kepada Basri Siregar dan Muhammad Fadli melakukan transaksi seolah-olah asli dengan menggunakan kartu kredit Bank BRI Visa Touch No 4365020245532709 atas nama Kirandi Syahputera dan Kartu kredit BRI No 4365020240897404 atas nama Ridwan Harianja di Merchant Bank BRI.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Arif Nasution mengatakan, kartu kredit tersebut sudah dimodifikasi oleh terdakwa Hoekky Tejo dengan cara memindahkan data dari chip kartu kredit yang asli kepada Smart chip Jco dengan menggunakan software X2. Sehingga kartu kredit tersebut dapat digunakan tanpa melalui sistem Host BRI melainkan hanya digunakan di mesin EDC BRI yang pada prosesnya mesin EDC tersebut mengeluarkan Sales Draft (bukti transaksi) sehingga Merchant (Toko) menduga transaksi itu memang sah dan terdaftar di Host BRI.
Untuk menyakinkan kedua rekannya, Hoekky Tejo menjelaskan proses cara kerja kartu kredit kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution yang akan digunakan untuk melakukan pembelian di Toko/ Merchant yang sudah dimodifikasi. “Setelah memilih barang sesuai yang dibeli lalu pembayarannya menggunakan kartu kredit BRI dengan alat mesin EDC BRI, kemudian setelah kasir mengisi jumlah harga barang yang akan dibelanjakan, lalu memasukkan 6 digit PIN secara Random terus tekan tombol OK maka keluarlah struk/ Sales Draft sebagai tanda berhasil,” jelas JPU.
Kemudian ujicoba dilakukan oleh Hoekky Tejo, Basri Siregar dan Muhammad Fadli Nasution menggunakan kartu kredit BRI yang sudah dimodifikasi di toko mas di kota Medan dengan pembelian emas seberat kurang lebih 8 gram seharga Rp3.200.000. Setelah terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution mengerti maka cara menggunakan kartu kredit BRI yang sudah dimodifikasi oleh terdakwa Hoekky mereka menggunakan kartu kredit tersebut di berbagai toko yang menjadi prioritas adalah Toko emas, Toko elektronik dan Toko handphone.
Dalam putusan itu, para terdakwa tidak hanya beraksi di Medan saja melainkan sampai ke Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Jambi, Bengkulu, Lampung, bahkan untuk terdakwa Hoekky dalam menggunakan kartu kredit tersebut sampai ke Pulau Jawa,” bebernya.
Adapun semua hasil kejahatan diserahkan kepada terdakwa Hoekky sehingga pembagian hasil tersebut diserahkan kepada terdakwa Hoekky. Awalnya hasil kejahatan yang terdakwa Hoekky, terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution lakukan berbentuk emas.
Kemudian oleh terdakwa Hoekky diubah ke bentuk uang dijual dengan maksud untuk menyamarkan hasil kejahatannya, kemudian terdakwa Hoekky melakukan pembagian uang tersebut kepada dua terdakwa lainnya.
Usai pembacaan putusan, JPU Fauzan Arif Nasution menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Syarifatah Sembiring SH, dari kantor LBH Menara Keadilan.