Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kedapatan memiliki/membawa narkotika jenis sabu - sabu di dalam mobil Nisan X-Trail miliknya, Agus Gunawan alias Ucok Kebas (37) penduduk Dusun I, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatra Utara, ditangkap Satreskrim Polsek Hinai, Polres Langkat, Rabu (17/7/2019), pukul 23.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, Kamis (18/7/2019) mengatakan, ditangkapnya tersangka karena memiliki, menguasai, atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 34 / VII /2019/SU/LKT/SEK.HINAI
"Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ucok Kebas, Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung dan Kanit Intelkam Ipda MA Ginting beserta anggota mendapat informasi ada transaksi sabu-sabu di sekitar Pasar IV Tanjung Beringin. Tepatnya di ruas Jalinsum di depan warung pinggir jalan, dengan ciri-ciri mengendarai mobil Nisan X-Trail BK 28 P warna hitam", katanya.
Dijelaskan AKP Arnold, atas perintah Kapolsek Hinai AKP Hendryanto S, Kanit Reskrim bersama dengan anggota Polsek Hinai langsung menuju sasaran. Sesampainya di lokasi sekira pukul 23.00 WIB, ditemukan mobil yang dimaksud, yakni mobil Nisan X-Trail BK 28 P dengan keadaan parkir di pinggir Jalinsum, dalam keadaan tertutup.
Personel Polsek Hinai mendatangi mobil tersebut, terlihat 1 orang di dalam mobil, kemudian Kanit Reskrim memerintahkan sopir untuk membuka pintu mobil dan langsung anggota Polsek Hinai menggeledah supir dan isi dalam mobil.
Di dalam laci dashboard mobil ditemukan 3 klip plastik bening berisi sabu-sabu dan 10 klip plastik bening, 1 alat hisap/boog, 2 kaca pirek dan HP merek Samsung warna putih.
"Tersangka dan barang bukti 1mancis, 3 plastik klip bening berisi sabu - sabu seberat 1,43 gram, 10 plastik klip bening, 1 buah alat hisap/boog, 2 kaca pirek, 1 buah sekop shabu, 1 buah pipet, 1 buah HP, dan 1 unit mobil merek Nisan X-Trail BK 28 P, disita untuk bukti. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.