Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Jalan Willem Iskandar Pancing Medan, Kamis (18/7/2019). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp 4,797 miliar yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 1,537 miliar.
Tipikor Polda Sumut yang dipimpin Kanit IV, Kompol Hartono itu tiba pukul 09.30 WIB. Tampak Sekretraris Dispora Sumut, Rudi Rinaldi, turut mendampingi Tipikor.
Pertama, mereka menggeledah ruangan Kabid Sarana dan Prasarana Disporasu, Sujamrat. Sebagaimana diketahui, Sujamrat sudha ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut.
Kemudian penggeledahan berlanjut ke ruang Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian. Baharuddin tidak berada di lokasi. Diketahui Baharuddin sedang bertugas ke luar kota.
Belum diketahui apa hasil penggeledahan. Sejauh ini Tipikor Poldasu belum memberikan keterangan. Namun para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Sumut tampak terkejut dengan penggeledahan itu.
Sebelumnya dalam kasus itu, Kabid Sarana dan Prasaran Dispora Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sujamrat, telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka.
Sejauh ini, Polda Sumut telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang sudah diperiksa pada Februari 2019.