Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membebaskan Safnah (37) terkait penyebaran meme Jokowi. Safnah menyebar meme tersebut di Facebook.
Kasus bermula saat warga Jalan HM Taher, Kumai Hilir, Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan komentar di akun Facebook miliknya yang bernama Sabrina Malakiano. Ia tidak terima ketika ada komentar di Facebook menjelek-jelekkan Prabowo Subianto.
Safnah kemudian membalas dengan mengunggah delapan meme Jokowi pada 10 November 2018. Salah satunya orang yang mirip Jokowi naik KRL sedang tidur dan diberi caption meme Jokowo.
Riuh di medsos itu terpantau aparat dan Safnah diciduk. Ibu rumah tangga itu kemudian duduk di kursi pesakitan.
Jaksa mendakwa Safnah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Ia juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE, serta Pasal 297 KUHP.
Tapi apa kata pengadilan? Pada 29 Mei 2019, PN Pangkalan Bun menerima keberatan kuasa hukum Safnah. Oleh sebab itu, PN Pangkalan Bun tidak menerima dakwaan jaksa dan membebaskan Safnah dari tahanan kota.
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangka Raya?
"Menguatkan putusan PN Pangkalan Bun yang dimintakan perlawanan tersebut," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (18/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Setyaningsih Wijaya dengan anggota Endang Sri Widayanti dan FX Supriyadi. Ketiganya memutuskan putusan PN Pangkalan Bun terhadap perempuan kelahiran 7 Juli 1981 sudah tepat dan benar.
dtc