Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pelaku usaha di Sumatra Utara mengeluhkan sekaligus menyayangkan minimnya sosialisasi tentang kemudahan tentang prosedur pemeriksaan barang impor sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 28 Tahun 2018. Akibatnya, regulasi yang dimaksudkan untuk memperlancar arus masuk barang ke dalam negeri melintasi kawasan pabean tidak optimal.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Ombudsman RI dengan Kadin Sumatra Utara yang digelar di Medan Club, Kamis (18/7/2019). Pertemuan tersebut dimoderasi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, bersama Ketua Umum Kadin Sumut, Khairul Mahalli.
Pada pertemuan itu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Khusus (Riksus) Ombudsman RI Saputra Malik yang melakukan permintaan keterangan kepada pengurus Kadin mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan perubahan pengawasan tata niaga impor dari border (wilayah kepabeanan) ke post border (luar wilayah kepabeanan).
Khairul Mahalli mengatakan, kalangan pengusaha di Sumut sudah mendengar adanya kebijakan perubahan pengawasan tata niaga dari border ke post border. Namun hal itu belum pernah disosialisasikan otoritas terkait kepada pengusaha. "Kami mencari informasi dan mengetahui regulasi ini secara autopilot," kata Khairul Mahalli.
Ketika Saputra Malik menanyakan, kenapa Kadin tidak mendesak otoritas pemerintah yang terkait agar menyosialisasikan regulasi tersebut, menurut Mahalli menduga lembaga terkait kerap dihadapkan pada berbagai kendala. Salah satunya keterbatasan anggaran melakukan sosialisasi.
Pada kesempatan itu pihak Ombudsman mendapat berbagai masukan termasuk "curahan hati" pelaku usaha tentang beragam hal yang menghambat bahkan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Para pengusaha mengharapkan masukan yang disampaikan dapat digunakan menjadi bahan masukan sekaligus disalurkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Pada kesempatan itu pengusaha Sumut mengharapkan agar Ombudsman RI melalui Perwakilan Sumut lebih intens menjalin komunikasi guna mendiskusikan berbagai hal demi melancarkan bisnis sekaligus menekan terjadinya pos pos biaya yang pada gilirannya menekan daya saing perekonomian Sumut.