Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah akhirnya menyelesaikan sengketa lahan garam di Kabupaten Kupang, NTT. Alotnya pembagian lahan tersebut sudah lama dibahas dan tak kunjung usai.
Masalah tersebut diselesaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan hari ini. Luhut mengatakan tak ada lagi masalah mengenai rencana pemanfaatan lahan garam di sana.
"Soal garam tadi practically soal lahan sudah selesai. Jadi kita akan kembangkan di situ 3.720 hektare," kata dia ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Ikut dalam rapat adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Usai rapat dia mengatakan, tak ada lagi masalah mengenai pembagian lahan di sana, baik untuk rakyat maupun industri.
"Jadi sekarang tanah sudah bebas tinggal bagaimana menarik industri," kata Sofyan usai rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2019).
Sofyan menjelaskan pihaknya telah membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kupang seluas 3.720. Nantinya 40% dari lahan tersebut akan dibagikan ke rakyat dalam bentuk Tanah untuk Objek Reforma Agraria (TORA).
"Itu 40% kita bagikan kepada rakyat dalam bentuk TORA, reforma agraria. Jadi nanti rakyat yang sekitar tanah itu akan dapat 40%. Sisanya untuk kepentingan industri ya, industri garam," jelasnya.
Artinya lahan yang akan dimanfaatkan oleh industri garam adalah sebesar 2.220 hektare ditambah 400 hektare yang sudah digunakan oleh PT Garam (Persero). Totalnya 2.620 hektare untuk industri.
"Jadi 2.600 hektare sekarang siap dikembangkan. Dan sudah ada mulai mengembangkan skala-skala kecil," tambahnya.
dtc