Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang putusan sengketa perdata pengusaha Tomy Winata (TW) sempat diskors karena pengacara menyerang hakim. Setelah peristiwa mereda, skors dicabut dan sidang tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan.
"(Itu sidang) Putusan. Kemudian kan kami skors (ketika ada penyerangan). Setelah kami skors, kami cabut. Kami buka kembali. Kami selesaikan pembacaan putusannya. Jadi putusannya sudah kelar kami bacakan," kata hakim Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sunarso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut. Dia mengaku mengalami luka di bagian kening akibat penyerangan yang dilakukan pengacara bernama Desrizal.
Saat itu Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Serangan Desrizal juga menyebabkan anggota I Hakim Duta Baskara mengalami luka.
"Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba--saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu--tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," jelas Sunarso.
"Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami, Pak Duta Baskara dua kali," lanjutnya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/7) sore tadi. Usai penyerangan sidang dilanjutkan hingga hakim mengetok palu. Mahkamah Agung (MA) mengecam kejadian tersebut karena tindakan ini dianggap menghina lembaga peradilan.
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (18/7).
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat, harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya. dtc