Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Lucinta Luna dipolisikan oleh selebgram Rivelino Wardhana. Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, ia terancam empat tahun penjara.
"Yang kami laporkan tadi memang fokus kepada 310 KUHP, emang ancamannya tidak seberapa. Tapi memang kami tadi mengarahkan kepada penyidik untuk menindaklanjuti ini untuk didalami, agar mudah-mudahan sih ITE-nya bisa ditindaklanjuti ke pasal 27 ayat 3 yang ancamannya 4 tahun. Kalau 310 KUHP memang 9 bulan," ujar kuasa hukum Rivelino Wardhana, Ahmad Khozinudin saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Lucinta Luna diduga melakukan pencemaran nama baik saat menjadi bintang tamu di Youtube MOP Channel. Ia menginjak-injak foto Rivelino Wardhana saat ditanya apakah pria tersebut mantan pacarnya atau bukan.
Padahal, menurut pengakuan Rivelino Wardhana, mereka kenal sudah cukup lama. Sekitar lima tahun, hubungan mereka hanya sebatas teman.
"Kalau saya sendiri memang kenal sama Lucinta Luna, saya awalnya pernah syuting bareng sama dia sebelum saya sekolah ke luar negeri dan kemudian saya balik saya ketemu lagi. Udah sebatas itu aja," ungkap Rivelino Wardhana.
Soal kabar pernah menjalani hubungan dengan Lucinta Luna, hal itu dibantah oleh Rivelino Wardhana. Memang, beberapa kali keduanya pernah terekam kamera bersama dan terlihat begitu akrab.
"Itu kabar yang berhembus ketika memang saya beberapa kali masuk Insta-Story nya dia, masuk Instagram feednya dia," tukasnya menjelaskan. dtc