Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 46 perusahaan financial technology (fintech) yang sedang proses uji keandalan bisnis atau tahap regulatory sandbox. Kepala Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono mengatakan 46 fintech yang sedang uji keandalan bisnis berasal dari 93 perusahaan yang mendaftar
"Jumlah yang masuk ada 93, permohonan inovator," kata Triyono di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Triyono bilang, 46 fintech ini berasal dari periode pertama yang dibuka pada September 2018 dan periode kedua di Juli 2019. Proses regulatory sandbox ini juga menjadi langkah pihak regulator seperti OJK memberikan payung hukum yang jelas.
"Sebagai regulator OJK mewadahi inovasi dan memagari sektor keuangan supaya tidak terjadi disrupsi, inovasi tidak bisa dibendung namun kita mengendalikan," jelas dia.
Adapun, proses agar OJK bisa menerbitkan aturan sesuai dengan bidang usaha masing-masing fintech, maka diperlukan proses panjang salah di bidang inovasi keuangan digital.
Khusus yang 46 fintech, kata Trioyo ada tiga lapisan proses yang harus dipenuhi. Yaitu pencatatan, regulatory sandbox, dan pendaftaran. Adapun, proses tiga lapisan ini bersifat konsultasi antara OJK dengan pelaku usaha.
Momen menentukan akan berada di regulatory sandbox, di mana para fintech akan dievaluasi dari berbagai sudut hingga akhirnya diberikan rekomendasi pendaftaran.
"Artinya seiring meningkatnya risiko maka skema perizinannya mengikuti, waktu masih bentuk perusahaan startup atau berkembang itu memang perizinannya tidak rumit, kalau sudah eksis kita tingkatkan drajat izinnya," ujarnya.
OJK, lanjut Triyono, juga membentuk cluster usaha untuk menguji fintech tersebut. Mulai dari pasar modal, asuransi, hingga pembiayaan. Tujuannya perkembangan teknologi di bidang keuangan bisa diteruskan namun tetap tidak lepas dari sistem pengawasan yang ketat.
"Yang jelas ini suatu bisnis model yang belum ada aturannya. Yang ada di sini betul-betul inovasi tidak bisa dikaitkan," ungkap dia.(dtf)