Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam perkara gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan selaku Tergugat I, M Sofyan, dan Wali Kota Medan selaku Tergugat II, Jumat (19/7/2019).
Dalam sidang lapangan yang diadakan di Food Court Pondok Mansyur, Jalan Dr Mansyur tersebut, hadir Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, kemudian Kuasa Hukum Kalam Liano selaku Penggugat, Parlindungan Nadeak dan pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, sidang lapangan yang dilakukan bertujuan untuk melihat secara langsung dan mengetahui fakta di lapangan mengenai obyek bangunan yang dirusak Satpol PP Kota Medan dengan alasan bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepada Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak , dan pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab, Erintuah Damanik menanyakan apa saja yang dirusak dan luas bangunan yang dirusak.
Parlindungan Nadeak mengatakan bahwa bagian yang dirusak adalah bangunan seluas 2,5 meter kali 4 meter, sejumlah tiang bangunan dan relief nama Pondok Mansyur yang berada di bagian depan bangunan.
Parlindungan Nadeak juga mengatakan bahwa Food Court Pondok Mansyur dibangun awal Januari 2017, kemudian siap dibangun pada pertengahan Desember 2017 dan beroperasi tanggal 23 Desember 2017.
Erintuah selanjutnya menanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, tentang alasan pengrusakan tersebut yang dijawab Rahma karena bangunan itu tidak memiliki IMB.
Erintuah juga menanyakan, apakah Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Food Court Pondok Mansyur dan dijawab Rahma sudah. Majelis hakim kemudian melihat bagian-bagian bangunan yang dirusak tersebut.
Usai melakukan sidang lapangan, Erintuah kepada wartawan mengatakan, sidang lapangan tersebut juga bertujuan untuk mengetahui perkiraan berapa besar nilai kerugian yang dialami pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, akibat pembongkaran tersebut dan perkiraan nilai kerugian yang dapat dibayarkan tergugat.
"Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juli 2019 dengan agenda pembacaan kesimpulan di PN Medan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, kepada wartawan mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena bangunan tidak memiliki IMB.
Saat wartawan bertanya bahwa pihak Food Court Pondok Mansyur telah mengurus IMB, Rahma mengatakan, seharusnya IMB tersebut lebih dahulu ada baru bangunan bisa berdiri.
Namun saat didesak wartawan banyak bangunan di sekitar Jalan Dr Mansyur tidak memiliki IMB, Rahma mengatakan bahwa hal itu bukan urusannya.