Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Sehubungan telah berakhirnya masa tugas badan penyelenggara pemilu (BPP) atau Badan Adhoc pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas melaksanakan pembubaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Palas, Jumat (19/7/2019).
Sekretaris KPU Palas, H Darwin Hasibuan, mengatakan, sesuai amanat PKPU RI dalam rangka mendukung terselenggaranya Pemilu sesuai tahapannya dilakukan pembentukan PPK yang ada di 12 kecamatan se-Palas.
"Artinya ada sebanyak 60 anggota PPK dari 12 kecamatan se-Palas, dengan masing-masing jumlah PPK sebanyak 5 orang perkecamatan yang dibentuk oleh KPU. Karena ada pembentukkannya, makanya hari ini ada pembubarannya," ujarnya.
Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution, menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran PPK se-Palas yang sudah mendedikasikan dirinya selama proses tahapan Pemilu tahun 2019, hingga selesainya pelaksanaan Pemilu 2019 dengan baik di seluruh desa se-Kabupaten Palas.
"Tahapan pemilu sudah dilalui sejak bulan agustus 2018 yang lalu, bersamaan dengan masa tahapan Pilkada serentak tahun 2019, hingga selesainya tahapan Pemilu 2019 dengan baik, tanpa ada kendala dan hambatan yang berarti," ucapnya.
"Dengan berakhirnya masa tugas badan penyelenggara pemilu ini, diharapkan ke depan sesama kita tetap terjalin hubungan komunikasi dan silaturrahim, untuk hubungan kerjasama yang baik pada masa mendatang," katanya lagi.