Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita enam ekor satwa dilindungi dari masyarakat. Adapun jenis hewan yang dilindungi tersebut yakni Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih mengatakan, keenam Burung Beo Mentawai itu disita dari dua tempat berbeda. "Lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya, Minggu (21/7/2019).
Penyitaan keenam burung yang dilindungi itu, lanjutnya, dilakukan pada Kamis tanggal 18 Juli 2019. Dipimpin oleh Panit 1 Unit Subdit IV / Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Torang Rangkuti. Dimana sebelumnya ada informasi dari masyarakat perihal perdagangan hewan dilindungi.
Kompol Torang Rangkuti menerangkan, penyitaan itu berawal dari informasi yang di posting di media sosial soal penjualan Burung Beo Mentawai itu. Penyelidikan pun dilakukan.
Atas informasi dari masyarakat itu dilakukan penelusuran. Saksi berinisial MG menunjukkan tempat keberadaan burung-burung tersebut.
"Dari lokasi pertama di Jalan Marelan III Gang Salam, Lingkungan IV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditemukan adanya empat ekor Burung Beo Mentawai atau Tiong Emas. Di lokasi kedua di Jalan Veteran Pasar X Nomor 99 Dusun VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ditemukan dua ekor lagi," ungkap Kompol Torang Rangkuti.
Setelah itu, kemudian dilakukan pendataan atau mengumpulkan informasi terhadap Saksi - Saksi terkait burung tersebut. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut. "Kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Sumatera Utara guna penyerahan atau penitipan barang bukti," ujarnya.
Pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus dilakukan terkait penyitaan itu. Lebih lanjut dikatakannya, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.(dtc)