Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Telah terjadi insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi pada 12 Juli 2019 kemarin. Insiden ini membuat Kementerian Perhubungan pun ikut turun tangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengirimkan tim ahli serta mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) serta bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero) di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pertamina juga telah mengirimkan tim tanggap darurat dan pengerahan tim penanggulangan yang dilanjutkan dengan menerjunkan 7 tim ahli yang berasal dari berbagai sektor namun hingga kini insiden tersebut belum berhasil diatasi.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan sumur tersebut dioperatori PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang terletak dua kilometer (km) dari Perairan Pantai Utara Jawa, Karawang, Jawa Barat.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, ada 3 tingkatan (tier) dalam penanggulangan tumpahan minyak di laut yaitu Tier 1 yang merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain," ujarnya dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (21/7/2019).
Ahmad mengatakan, insiden kebocoran migas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ tersebut masuk Tier 1, yang bertindak sebagai Mission Coordinator (MC) adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu yang merupakan Syahbandar terdekat dari lokasi kejadian.
"Informasi mengenai kejadian ini memang baru disampaikan oleh Pertamina ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu pada tanggal 18 Juli 2019. Kami sangat menyayangkan keterlambatan pelaporan tersebut," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, Ditjen Perhubungan Laut telah bergerak cepat dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan langkah-langkah penanggulangan insiden tersebut dan memastikan bentuk penanganannya sesegera mungkin.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV, Capt. Herbert Marpaung menerangkan bahwa pihaknya telah mengerahkan kapal patroli KNP. 355 ke lokasi kejadian. Adapun menurut informasi dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok, kapal patroli KN. Jembio dan KN. Alugara juga dipersiapkan untuk diberangkatkan menuju lokasi kejadian.
"Setelah mendapatkan laporan dari PT. PHE pada tanggal 18 Juli 2019, KSOP Kepulauan Seribu segera mengaktifkan tim penanggulangan musibah tumpahan minyak, membentuk Pos Komando (Posko) dan menginstruksikan Terminal Khusus di wilayah kerja Kepulauan Seribu untuk bersiap dan memberikan bantuan terhadap insiden tersebut," ujar Herbert.
Kemarin, tim Ditjen Perhubungan Laut juga telah melakukan peninjauan lapangan melalui udara bersama Tim PHE dan stakeholder terkait serta menuju crisis center PHE ONWJ guna berkoordinasi serta mendapatkan info lanjut tentang tahapan-tahapan penanganan tumpahan minyak, strategi penanganan platform dan strategi penutupan sumur.
Herbert menegaskan bahwa pihaknya akan selalu memperbaharui informasi dan evaluasi setiap saat terkait perkembangan yang terjadi, termasuk persiapan peningkatan ke Tier 2 jika diperlukan.
"Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1," ucapnya.(dtf)