Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kekalahan Presiden Joko Widodo melawan warga korban kebakaran asap hutan menjadi momen positif bagi pemerintah berbenah. Sebab, pengadilan menghukum pemerintah untuk membangun rumah sakit hingga membuat regulasi pro lingkungan.
"Citizen Law Suit (CLS) adalah gugatan warga negara di mana para penggugat tidak meminta ganti rugi. Itu tidak boleh, tidak diperbolehkan untuk tata cara CLS," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Gugatan CLS adalah meminta negara atau pemerintah untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kewajiban dan hak-hak warga negara seperti yang terdapat dalam konstitusi. Dalam Pasal 28H UUD 1945,, hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak warga negara.
"Jadi dalam salah satu tuntutan itu adalah para penggugat meminta tanggung jawab pemerintah untuk membangun rumah sakit khusus untuk gangguan paru-paru bagi korban. Seperti yang kita tahu, yang menjadi korba bukan hanya orang dewasa tapi juga banyak anak-anak kecil dan juga balita. Ini juga sebenarnya sesuatu yang sangat wajar dan seharusnya memang dipenuhi oleh pemerintah," ujar Nur Hidayati.
Putusan kasasi itu juga dinilai Walhi sebagai jawaban atas pidato Presiden Jokowi soal Visi Indonesia. Putusan tersebut dianggap sebagai corretive action terhadap kebijakan-kebijakan ataupun regulasi-regulasi yang sudah dikeluarkan.
"Dan kalau kemudian, Wisi Indonesia yang disampaikan minggu lalu itu malah kelihatan bukan corrective action tapi dia malah mundur kembali, seperti set back, seperti ingin mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya," pungkas Nur Hidayati.(dtc)