Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepuluh karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dipecat dengan tidak hormat. Dari 10 orang tersebut, enam di antaranya dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Enam dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang. Sementara empat lainnya menyalahi administrasi dan disiplin," ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, di Medan, Senin (22/7/2019).
Menurut Rusdi, dua dari enam yang dilaporkan ke polisi itu, sudah dipecat dan juga dilapor ke pihak kepolisian oleh pejabat PD Pasar sebelumnya. Karena belum ada tindaklanjut, maka pihaknya melaporkan kembali dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Rusdi menerangkan, sebelumnya dilaporkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PD Pasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diindahkan.
"Berangkat dari situ, kami melaporkan enam orang itu ke petugas kepolisian dan berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memberi peringatan kepada karyawan lain supaya hati-hati dalam bekerja," pesannya.
Dikatakannya, pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai 'warning'. Siapa pun yang bekerja tidak sesuai peraturan berlaku, maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas. "Siapapun yang bekerja tidak sesuai peraturan, akan ditindak tegas. Karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar serta amanah. Itu demi kebaikan kita bersama," pungkasnya.