Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, didampingi Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin, Senin (22/7/2019), menyampaikan pendapat terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat tahun 2019 pada rapat Paripurna DPRD Langkat.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialam. Penandatangan berita acara penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Langka oleh Ketua DPRD Langkat dan Bupati Langkat. Pada kesempatan itu bupati mendukung 7 Ranperda tersebut. Namun ada sebagian poin dari Ranperda diperlukan penambahan dasar hukumnya dan peringkasan materinya.
"Ketujuh ranperda itu yakni Ranperda Wajib Belajar MDTA, Larangan Membawa HP ke Sekolah, Perlindungan Tenaga Kerja, Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, dan Pelayanan Publik," ucapnya..
Ketua DPRD Langkat, Surialam, mengatakan, setelah mendengarakan penjelasan Ketua Bapemperda DPRD dan pendapat Bupati Langkat, maka rapat ini diskoor sampai tanggal 23 Juli 2019 guna mendengarkan tanggapan/jawaban fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap Ranperda tersebut.