Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi III DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril. Komisi III akan menggelar rapat pleno membahas surat tersebut, besok.
"Mengingat akan berakhirnya masa sidang ini, kami dari Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut. Besok, Selasa, 23 Juli 2019 rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat presiden tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III Herman Hery kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Herman berharap seluruh fraksi dapat memberikan sikap soal amnesti Baiq Nuril dalam rapat pleno esok hari. Setelah itu, hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (25/7) mendatang.
"Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis, 25 Juli 2019," ujarnya.
Seperti diketahui, Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. Surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril juga telah dibahas di Badan Musyawarah DPR.
Komisi III Pleno Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril BesokFoto: Infografis: Luthfy Syaban
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan telah diambil keputusan dalam rapat Bamus bahwa pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.
"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi, untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," jelas Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).
Agus juga menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Ia berharap sudah ada keputusan dari Komisi III sebelum penutupan masa sidang V ini.
"Penutupan masa sidang tanggal 25 Juli 2019. Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut, keputusannya sudah disampaikan di dalam rapat paripurna," lanjut Agus.
dtc